NASIONALTERKINI – Mendapatkan pembayaran melalui sesuatu yang dijual adalah hak dari seorang penjual. Sedangkan melunasi pembayaran merupakan kewajiban dari seorang pembeli yang harus dipenuhi kepada penjual.
Namun saat ini banyak sekali oknum pembeli yang tidakbertanggungjawab yaitu dengan hanya membayar DP (down payment) kemudian tidak mau melunasi sisa pembayarannya. Dalam hal ini penjual sangat dirugikan, karena tidak kunjung mendapatkan haknya. Setidaknya hal tersebutlah yang dirasakan oleh keluarga Alm.Sudarusman dan Ibu Siti Iriani.
Pada tanggal 22 November 2019. Sebelum wafatnya Alm.Sudarusman bersama istrinya ibu Siti Iriani telah sepakat menjual tanahnya kepada Sdr.Triyono yang merupakan seorang pembeli tanah dengan maksud tanah yang ia beli akan dibangun rumah kavlingan, melalui Perikatan Jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Heri Sabto Widodo, atas Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor: 00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi).
Dalam kesepakatan jual beli nya kedua pihak sepakat dengan harga Rp.2.000.000.-/meter nya yang jika di total senilai Rp.4.430.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang dibayarkan sebanyak Tiga kali yakni Rp. 430.000.000,-(Empat Ratus Tiga Puluh Juta) sebagai DP dan sisa nya sebanyak Empat Milyar akan dibayarkan pertanggal 22 Mei 2020 dan 22 November 2020.
Pelunasan pembayaran yang harusnya segera dilakukan oleh Triyono kepada Alm. Sudarusman mulai menunjukan ketidakjelasan, pada tanggal 22 Mei 2020. Triyono dengan tiba-tiba meminta kemunduran waktu pembayaran, Sdr. Triyono beralasan perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun Triyono nanti yang artinya patok Batas tanah harus digeser dan berakibat kurangnya besaran luas tanah milik Alm.Sudarusman.
Atas permintaan dari Triyono, Alm.Sudarusman menyanggupi dengan melakukan pengurusan pada Kantor desa Tirtonirmolo dan selesai dengan Surat Keterangan Nomor: 24/Pem/TN/2020 oleh Desa Tirtonirmolo, oleh karena sudah selesai Alm.Sudarusman menanyakan lagi kapan realisasi pembayaran namun Triyono meminta Toleransi waktu kepada Alm.Sudarusman dan dikabulkan melalui PERJANJIAN PERUBAHAN pada tanggal 22 April 2020/Warmeking Notaris Heri Sabto Widodo Sehingga jadwal pembayaran berubah menjadi pembayaran 22 September 2020.
Pada 22 September 2020 Alm.Sudarusman menanyakan Realisasi pembayaran, namun lagi-lagi Sdr.Triyono mempermasalahkan Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas belum dikluarkan, oleh karena itu Alm.Sudarusman kembali menuruti permintaan Triyono dengan melakukan Pengurusan Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas tersebut dan berhasil dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua RT, Kepala Dusun dan Kelurahan.
Setelah Alm.Sudarusman menyelesaikan permintaan dari Sdr. Triyono, Alm.Sudarusman kembali menanyakan realisasi pembayaran, namun Triyono kembali beralasan terdapat warga tetangga yang belum setuju terdapat perubahan luas, dan di kabulkan oleh Alm.Sudarusman melalui spernyataan Tertulis tertanggal 17 September 2021 oleh warga/tetangga yang di permasalahkan Triyono.
Bertubi-tubi permintaan Triyono kepada Alm.Sudarusman sudah dituruti dengan harapan Triyono segera membayarkkan pelunasan dari tanah yang ia beli. Akan tetapi harapan Alm. Sudarusman tidak berjalan dengan baik, tanah yang dijualnya kepada Triyono telah penuh bangunan rumah, diduga rumah tersebut dibangun oleh Triyono padahal menurut Perikatan Jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 tertanggal 22 November 2019 secara tegas Triyono dilarang membangun bangunan diatas tanah tersebut sebelum pembayarannya dilunasi, Disinyalir rumah yang dibangun diatas lahan belum lunas tersebut telah diperjualbelikan dan di tempati oleh beberapa kepala keluarga.
Hingga Alm.Sudarusman wafat pada 4 Maret 2022 sampai saat ini Alm.Sudarusman dan keluarganya belum mendapatkan Realisasi pembayaran pelunasan dari Triyono yang seharusnya dapat menjadi harta peninggalan/warisan kepada Anak-anaknya.
Sengketa tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2022/PN.Btl yang pada akhirnya diputus dalam putusan Akta Van Dading tertanggal 26 Agustus 2022 oleh Pengadilan Negeri Bantul.
Keluarga Alm. Sudarusman berharap dengan menempuh penyelesaian secara damai melalui Akta Van Dading dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga keluarga Alm. Sudarusman dapat segera menerima haknya.
Demi segera terselesaikannya sengketa yang terjadi, keluarga Alm. Sudarusman patuh dan segera melaksanakan putusan Akta Perdamaian yang telah ada.
Pelaksaanaan putusan akta perdamaian tersebut salah satunya adalah melakukan pengukuran ulang secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul yang berakibat harus merelakan tanah untuk penambahan akses jalan guna mendukung Infrastuktur Pembangunan Perumahan.
Keluarga Alm. Sudarusman pun setuju walaupun setelah pengukuran ulang harus kehilangan tanahnya yang tadinya berukuran 2215 M2 (dua ribu dua ratus lima belas meter persegi) berubah menjadi 2136 M2 (dua ribu seratus tiga puluh enam meter persegi) yang jika di kalkulasi keluarga Alm.
Sudarusman telah melakukan kerelaan tanahnya untuk akses jalan dengan luas total adalah 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi).
Dalam isi akta perdamaian (Van Dading) memuat kesepakatan bahwa kedua belah pihak yaitu keluarga Alm. Sudarusman dan Triyono harus menyepakati nominal pelunasan akan menyesuaikan hasil pengukuran ulang yang sudah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul sehingga disepakati bahwa harga permeter adalah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Nominal harga permeter tersebut dikalikan dengan luas pengukuran ulang 2136 M2 yaitu Rp 4.272.000.000 (empat milyar dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang kemudian dikurangi Rp 430.000.000 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan Pembayaran Termin Pertama yang telah bayarkan oleh Triyono, sehingga nominal pelunasan yang seharusnya dibayarkan oleh Sdr. Triyono adalah sebesar Rp 3.842.000.000 (tiga miliar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah).
Keluarga Alm. Sudarusman dan Sdr. Triyono telah menyepakati pengukuran ulang terbaru dan nominal pelunasan yang ada. Kemudian tengang waktu pembayaran juga disepakati terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022 dengan tiga kali termin pembayaran, namun pada kenyataannya Triyono lagi-lagi mengingkari kesepakatan dengan tidak melakukan pelunasan pembayaran tersebut dan tidak melaksanakan konsekuensi atas perbuatan Wanprestasinya sampai dengan waktu yang telah disepakati berupa mengembalikan secara suka rela seluruh Objek Sengketa beserta apapun yang tertanam diatasnya kepada keluarga Alm. Sudarusman.
Hal ini membuat keluarga Alm. Sudarusman sangat kecewa karena sudah berusaha menempuh jalur damai akan tetapi tetap saja Sdr. Triyono lalai akan kesepakatan yang ada.
Keluarga Alm. Sudarusman yang telah menjalani banyak upaya untuk mendapatkan haknya akan tetapi Sdr. Triyono selalu lari dari tanggungjawab.
Sehingga pada akhirnya keluarga Alm. Sudarusman yaitu ibu Siti Iriani selaku istri Alm. Sudarusman, Danang Oktapura dan Yogi Agung Nugroho selaku anak kandung Alm. Sudarusman mengajukan Permohonan Pelaksanaan Eksekusi dengan Nomor : 2/PDT.EKS/2023/PN.BTL Pengadilan Negeri Bantul. Pada kenyataannya sampai dengan Permohonan Eksekusi ini di ajukan, Triyono belum melaksakan apa yang sudah menjadi kewajibannya dan keluarga Alm. Sudarusman sudah berusaha memberi peringatan kepada Sdr. Triyono, namun Triyono tetap saja mengabaikan peringatan tersebut dan tidak melaksanakan isi dari Putusan 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tertanggal 26 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Bantul.
Thomas Nur Ana Edi Dharma, S.H., Direktur Kantor Jogja Reincarnation Justicia, Kuasa Hukum keluarga Alm.
Sudarusman mengatakan sampai dengan Permohonan eksekusi ini diajukan oleh pihak keluarga Alm. Sudarusman, Sdr. Triyono tetap saja tidak mau untuk mengosongkan objek sengketa tersebut.
Untuk sementara ini, telah diketahui ada 4 kepala keluarga yang menempati perumahan Kalipakis yang menjadi korban dari kejadian ini dan saat ini telah melakukan upaya hukum dengan malapor kepada kepolisian setempat atas tuduhan penggelapan.
Selain dari pada 4 kepala keluarga tersebut, pastinya masih banyak korban di luaran sana yang menjadi korban dalam permasalahan seperti ini.
“Kami berupaya untuk tetap melaksanakan isi dari Putusan Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tertanggal 26 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Bantul yaitu melaksanakan pengosongan Objek Sengketa yang berada di Kalipakis, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Objek Sengketa yang sudah dikosongkan tersebut dipasangkan papan spanduk yang menerangkan bahwa Objek Sengketa tersebut telah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul berdasarkan isi Putusan Nomor : 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tertanggal 26 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Bantul,”ujarnya Selasa (15/8).
Thomas menambahkan kami harus mengosongkan Objek Sengketa ini karena kalau kami tidak melakukan upaya ini maka Sdr. Triyono akan terus-menerus menjual Objek Sengketa dan otomatis korban jadi semakin banyak.
“Adapun yang menjadi dasar keluarga Alm. Sudarusman untuk mengajukan Permohonan Eksekusi Objek Sengketa tersebut pada Pengadilan Negeri Bantul adalah apabila Triyono tidak melaksanakan kewajibannya dan tidak mengembalikan Objek Sengketa kepada keluarga Alm. Sudaruman maka sesuai dengan ketentuan yang ada di Putusan 52/Pdt.G/2022/PN.Btl tertanggal 26 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Bantul bahwa pengembalian Objek Sengketa tersebut akan dilakukan sesuai dengan Eksekusi Hukum Acara Perdata,”katanya. (eng/eti)