JOGJABERITA– Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kota Yogya berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusan NIB dilakukan secara online melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Kepala DPKUKM Kota Yogya Tri Karyadi Riyanti Raharjo mengatakan NIB wajib dimiliki oleh para pelaku UKM.
Hal ini mengingat NIB merupakan syarat bagi para UKM untuk mendapatkan pendampingan.
Hingga saat ini pihaknya mencatat setidaknya telah ada 10 ribu UKM yang telah terlegalisasi dari total 20 ribu UKM yang ada di Kota Yogya.
“NIB bisa diproses di rumah, di mana saja. Syarat utama didampingi harus punya izin. Kalau belum punya izin kami dampingi untuk punya izin,” ujarnya saat ditemui di Kemantren Ngampilan, Kamis (29/9).
Tak berhenti sampai di sini, pihaknya akan melakukan percepatan pada pelaku UKM yang hingga kini belum memiliki legalitas. Upaya ini dilakukan dengan cara jemput bola.
“Kami jemput bola, visit ke IKM. Setiap ada event promosi dan sebagainya, klu nya sudah punya izin atau belum. Kalau belum punya harus ada izinnya dulu.
Sehingga merangsang, memotivasi mereka untuk mendapatkan izin. Jadi fasilitasi apapun, pertanyaan pertama sudah berizin atau belum,” katanya.
Salah satu pelaku UKM produk rajut di Kemantren Ngampilan Kasuma mengatakan usahanya telah berdiri sejak 2017. Sementara NIB dia dapatkan pada tahun 2020.
Dia mengaku tak mengalami kendala selama membuat NIB. Seluruhnya dia lakukan secara online melalui aplikasi JSS.
Bahkan, tak sampai hitungan hari NIB telah berada di tangannya. “Sentra diberi nama Sekar Rajut.
Alhamdulillah tidak ada kendala, daftarnya lewat online jadi langsung. Harus punya NPWP, dua jam langsung dapat. Kami semua diberi kemudahan tanpa repot,” ujarnya. (ang/red)