NASIONALTERKINI -Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengamankan 8 orang pelaku pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di tanggal 13 September lalu di lokasi Damkar Godean. Dari 8 orang itu, 7 orang merupakan pelaku dan 1 orang saksi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan atas kejadian tersebut. Dari laporan itu, polisi langsung membentuk tim di lapangan.
Dari hasil penyelidikan dan analisa dari bukti-bukti di TKP maupun wawancara dari korban. Selama 3 hari, kami telah mengungkap peristiwa tersebut. Dan mengamankan 8 orang yang terdiri dari 7 pelaku dan 1 orang saksi,” ucapnya saat ditemui di Mapolda DIY, Sabtu (21/9).
Di hari kedua, lanjut Endriadi, polisi mengamankan kembali 3 orang. Mereka yakni PUR, NUG dan DD. Dari 3 pelaku itu, lantas dilakukan introgasi mendalam dan melakukan pengecekan kembali ke lokasi kejadian.
Kemudian, hari selanjutnya, mengamankan kembali 4 orang. Inisialnya, BDS, HS, RH dan OF. Dari para pelaku tersebut, didapat informasi bahwa pelaku seluruhnya berjumlah 12 orang. Sehingga masih ada 5 orang lagi yang sedang dilakukan pengejaran.
“Alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan juga sudah kami amankan, yakni berupa Clurit dan senjata soft gun. Terkait motifnya, hasil penyelidikan kami sementara dari introgasi yang ada adalah motifnya sakit hati terhadap korban,” pungkasnya. (tyu/ert)