Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Merasa Menjadi Korban Jual Beli Kavling Berujung Melaporkan Ke Polda DIY

oplus_1056

NASIONALTERKINI.Merasa menjadi korban penipuan, seorang pengusaha IT bernama Abdul Rahman, warga Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, melaporkan kasus jual beli kavling lahan ke Polda DIY. Awalnya, Abdul melihat iklan kavling di OLX dan tertarik dengan salah satu kavling di Green Asri, Jalan Kabupaten Nogotirto, Gamping, Sleman. Ia kemudian menghubungi pihak penjual dan setuju untuk membeli lahan tersebut dengan cara mencicil 3-5 kali.Kamis 13/06/2024

Abdul Rahman mengatakan awalnya melihat di salah satu iklan, OLX, ditawari beberapa titik lokasi, ada tiga. Setelah survei, akhirnya saya tertarik dengan salah satu kavling, namanya Green Asri di Jalan Kabupaten Nogotirto Gamping Sleman,” Tutur: Abdul.

Setelah beberapa kali berkomunikasi dengan marketing pihak penjual dan bertemu di kantor pemasaran di Jalan Magelang km 9, Abdul melakukan pembayaran tanpa curiga. Namun, kemudian ia tidak menerima kabar lebih lanjut dan mendapati adanya perubahan ukuran kavling. Abdul mulai curiga, apalagi saat pembayaran kadang ada kwitansi, kadang tidak, sehingga ia memutuskan untuk menghentikan pembayaran.

“Selanjudnya Abdul menyampaikan bahwa kalau sudah ada kepastian akan melunasi. Namun seiring waktu tak ada lagi kabar, hingga saya kaget justru menemukan objek lahan tersebut diiklankan kembali, bahkan dengan harga baru, di iklan baru 4,9 juta per meter. paparnya

Abdul melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendapati alamat kantor telah berubah nama. Setelah melakukan negosiasi, pihak penjual menjanjikan pengembalian dana sebesar 406 juta rupiah pada Juni 2023 dengan batas waktu paling lambat 6 Desember 2023. Namun, hingga dua bulan menjelang batas waktu, dana tersebut belum dikembalikan dan Abdul merasa dipermainkan. Akhirnya, pada 8 Desember 2023, Abdul melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

Kini Abdul berharap agar Polda DIY segera menegakkan hukum dalam kasus ini. “Saya berharap penyidik Polda DIY bisa segera mempercepat proses hukum dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian,dan tidak ada korban penipuan seperti saya lagi. Pungkas.Abdul(Aan).

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *