JOGJABERITA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan sejatinya hutan memiliki fungsi sebagai informasi, estetika, dan healing. Untuk itu, gelaran even yang dilaksanakan di tengah hutan adalah hal yang wajar dan tidak menjadi masalah.
Hanya saja tetap ada regulasi yang harus dipenuhi agar hutan tetap lestari. Selain itu juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kerusakan seperti yang terjadi di Ranca Upas beberapa waktu lalu.
“Paling regulasi teknis dan persyaratan. Jadi kalau mau pakai, yang mana-mana yang bisa, aturannnya apa. Di (pulau) Komodo juga gitu,” kata Siti ditemui di Fakultas Geografi UGM, Rabu (15/3).
Dia menambahkan hutan tak dieksploitasi untuk memenuhi fungsi informasi, estetika, dan healing. Biasanya hutan diberi waktu untuk istirahat dengan tidak menerima kunjungan. Menurutnya, aturan ini telah diterapkan. Termasuk di taman-taman nasional.
“Kalau minta hutan-hutan dilarang, memang mau kaya dulu lagi? Orang gaboleh masuk ke hutan. Kita ngeberesin susah lho. Tahun 2015 orang kalau mau masuk hutan pidana. Emang mau kaya gitu? Kan kena masyarakatnya. Terus diubah lah oleh Presiden Jokowi.
Bahwa masyarakat yang ada dalam hutan jangan dipidanakan. Maka, kita atur. Tapi memang kemudian tidak berlebihan. Tidak boleh tanpa sistematika yang benar. Menurut aturan,” jelasnya. (eri/eng)