Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Melanggar, Bawaslu Bantul Tertibkan APK Tiga Kapanewon

NASIONALTERKINI– Komisioner Bawaslu Bantul Muhammad Rifky menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, bersama petugas gabungan, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di tiga wilayah Kapanewon di Bantul. 

Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang dinilai melanggar aturan pemasangan, dengan proses pencopotan dilakukan oleh petugas.Dalam penyisiran di ruas-ruas jalan, masih banyak ditemukan APK yang melanggar ketentuan. 

Bawaslu Bantul mengimbau semua tim peserta Pilkada 2024 untuk melakukan penertiban secara mandiri.Penertiban APK di Bantul dilaksanakan bersama oleh tim dari Bawaslu Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul, unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan Bantul, Satpol PP, dan relawan pengawas pemilu kapanewon. 

Kegiatan ini mencakup penyisiran di tiga wilayah Kapanewon, yaitu Sewon, Jetis, dan Pundong. “Banyak APK yang melanggar aturan, seperti yang dipasang di tiang listrik, telepon, serta pohon perindang. Selain itu, banyak pula yang melanggar ketentuan jarak pemasangan dari sempadan jalan.  APK yang melanggar tersebut dicopot oleh petugas gabungan dan diangkut menggunakan truk,”katanya Senin (4/11).

Muhammad Rifky menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik APK mengenai tata tertib pemasangan. Beberapa pemilik APK telah merespons dan melakukan penertiban secara mandiri, meskipun masih ada yang belum tuntas.“Di wilayah Sewon terdapat 96 titik, di Jetis terdapat 256 titik dengan total 350 APK, sedangkan di Pundong ada 51 titik dengan 210 APK. Banyak pelanggaran terkait jarak pemasangan,” ujarnya.

Rifky menambahkan Penyisiran dilakukan berdasarkan laporan dari pengawas wilayah, mencakup jalan besar hingga jalan kabupaten.  Di masing-masing wilayah, petugas gabungan juga dibantu oleh relawan pengawas pemilu setempat. “Ratusan APK yang terindikasi melanggar aturan telah berhasil dicopot, dan upaya penertiban ini akan berlangsung selama lima hari,”ucapnya. (cut/wes)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.