Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masyarakat Bisa Sembelih Hewan Kurban di RPH Giwangan, Pendaftaran Lewat Baznas

NASIONALTERKINI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan sebagai tempat penyembelihan hewan kurban.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogya Suyana mengatakan nantinya RPH Giwangan akan menerima hingga 75 ekor hewan kurban perharinya. Penyembelihan dimulai dari hari pelaksanaan Idul Adha hingga 3 hari pasca Idul Adha.

“RPH kami akan kami pakai untuk pemtongan hewan kurban juga. Jadi, masyarakat yang tidak mempunyai tempat memotong hewan kurban bisa memotongkan di tempat kami,” katanya saat ditemui di RPH Giwangan, Rabu (14/6).

Suyana mengatakan, tahun lalu ada sebanyak 435 hewan kurban yang disembelih di RPH Giwangan. Pihaknya juga akan melakukan penambahan personil yang bertugas di RPH Giwangan.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran penyembelihan hewan kurban melalui Baznas Kota Yogya. Dia memastikan penyembelihan di RPH Giwangan dilakukan sesuai standar halal. Pihaknya juga turut memperhatikan kesejahteraan hewan kurban.

“Kalau syaratnya sudah terpenuhi, maka tata caranya harus memenuhi agar hewan itu meskipun disembelih tapi dengan ikhlas disembelih. Misalnya saja jangan sampailah kebiasaan-kebiasaan sapi kemudian harus dieret-eret (ditarik) orang banyak sampai merobohkannya tidak dengan teknik. Pada waktu disembelih, ditumpangi, dan ekornya ditarik, tidak perlu seperti itu,” jelasnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogya Kadri Renggono mengatakan penyediaan fasilitas penyembelihan di RPH Giwangan menjadi komitmen bagi Pemkot Yogya untuk melindungi masyarakat.

Sehingga nantinya hewan kurban bisa disembelih dengan standar halal. Daging yang dikonsumsi juga diharapkan bisa memberikan manfaat yang baik bagi tubuh.

“Prinsipnya kita itu harus melindungi masyarakat supaya yang disembelih itu sehat. Cara menyembelihnya juga benar. Ada aturan kedokteran hewan, ada aturan syar’i.

Ya moga-moga yang dikonsumsi, yang dibagikan, semuanya sudah halal, prosedurnya halal juga,” ungkapnya. (ing/wer)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.