NASIONALTERKINI– Pemerintah Kota (Pemkot) Yogya bersama tim gabungan seperti KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya, Octo Noor Arafat mengatakan penertiban akan menyasar pada semua jenis APK seperti baliho, rontek, ataupun spanduk. Penertiban APK ini akan dilakukan hingga 26 November 2024 nanti. “Selama tiga hari kedepan kami akan melakukan penertiban APK. Untuk jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya ada sekitar 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat di tertibkan,” ujarnya usai memimpin apel pasukan giat penertiban APK di Balaikota Yogya, Minggu (24/11)
Dalam penertiban APK tersebut, pihaknya membagi dua kelompok. Kelompok pertama menyisir wilayah Kota Yogya bagian utara sementara kelompok dua menyisir wilayah Kota Yogya bagian selatan. “Penertiban pun tak hanya fokus dilakukan di jalan protokol saja, tapi juga jalan-jalan kampung,” katanya.
Octo menjelaskan selama penertiban APK, APK yang paling banyak ditertibkan adalah APK jenis rontek yang terpasang di fasilitas umum. “Paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, ataupun di taman kota,” ujarnya. (cty/was)