Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Latihan Hanud Cakra A-22, Dua F-16 TNI AU Paksa Mendarat Pesawat Asing di Lanud Adisutjipto

Pangkalan TNI AU (Lanud) Adisutjipto menggelar   penanganan pelanggaran pesawat asing setelah pemaksaan mendarat ( force down) oleh pesawat tempur TNI AU dalam Latihan Pertahanan Udara (Hanud) Cakra A-22 Tahun 2022, di Apron Baseops Lanud Adisutjipto, Kamis (10/3).

JOGJABERITA– Pangkalan TNI AU (Lanud) Adisutjipto menggelar   penanganan pelanggaran pesawat asing setelah pemaksaan mendarat ( force down) oleh pesawat tempur TNI AU dalam Latihan Pertahanan Udara (Hanud) Cakra A-22 Tahun 2022, di Apron Baseops Lanud Adisutjipto, Kamis (10/3).

Pada latihan tersebut disimulasikan dua pesawat F-16 TNI AU berhasil memaksa mendarat pesawat asing yang melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia tepatnya di ketinggian 12.000 feet diatas Yogyakarta. 

Setelah mendapat laporan dari petugas radar jajaran dari Satrad 215 Congot yang mendeteksi obyek yang tidak dikenal di layar monitor.


Dari hasil identifikasi ternyata pesawat asing (Lasa X) tersebut tidak memiliki izin terbang melintas di wilayah udara Indonesia, sehingga Komando Sektor Ibukota Negara (Kosek IKN) menindaklanjuti dengan melaporkan ke Koopsudnas, dan memerintahkan pesawat tempur F-16 dari Skadron Udara 3 Lanud Iswahjudi untuk memaksa mendarat ( force down ) pesawat asing tersebut di Pangkalan Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Pesawat tempur F-16 yang terdiri dari dua pesawat tempur dengan persenjataan rudal dari udara ke udara diutus untuk mengintersepsi, mengawal, dan melaksanakan mendarat paksa pesawat asing hingga selesai.

Setelah berhasil mendarat di Lanud Adisutjipto, pesawat tersebut di pandu oleh mobil follow me serta dikawal ketat oleh personel Satpomau Lanud Adisutjipto dan pasukan Denhanud 474 Kopasgat, menuju Apron Lanud Adisutjipto.

Kemudian sesuai prosedur personel Satpomau Lanud Adisutjipto serta pasukan Denhanud 474 Kopasgat menahan pesawat asing tersebut. Selanjutnya personel Intelijen Lanud Adisutjipto segera menginterogasi untuk penanganan lanjutan.

Pemaksaan mendarat ( force down ) adalah penindakan yang dilaksanakan oleh TNI AU kepada pesawat asing yang tidak memiliki izin atau melanggar wilayah udara Indonesia, penegakkan hukum ini sudah diatur dalam PP no 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dan prosedur tetap Komando Operasional Udara Nasional (Koopsudnas).

Komandan Lanud  Adisutjipto Marsma TNI Azhar Aditama D menyampaikan kepada seluruh personel yang terlibat dalam latihan, untuk melaksanakan latihan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sehingga mendapatkan pemahaman dalam pengendalian operasi force down. “Saya berharap, apa yang telah dilatihkan dapat dijadikan pedoman dan hasil dari latihan ini hendaknya dapat ditingkatkan lagi pada latihan berikutnya,” ujarnya. (tio/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.