Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kustini: PPKM Level 4 dan Percepatan Vaksinasi Sebagai Langkah Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Kabupaten Sleman menerapkan pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut Berdasarkan Inmendagri 15 Tahun 2022, yang di mulai berlaku dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

JOGJABERITA– Kabupaten Sleman menerapkan pemberlakuan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan tersebut Berdasarkan Inmendagri 15 Tahun 2022, yang di mulai berlaku dari tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

Dalam masa PPKM level 4 ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menyiapkan berbagai langkah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19.

Setelah mengeluarkan Inbup No. 11 Tahun 2022, Pemkab Sleman fokus dalam percepatan vaksinasi Covid 19. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, mengatakan perkembangan Covid 19 dan capaian vaksinasi menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM level 4 di Sleman.

“Saat ini sleman memasuki ppkm level 4. Selain karena tingginya angka konfirmasi positif di wilayah kita, juga karena tingkat vaksinasi terutama booster yang dinilai masih kurang” Ujarnya usai rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral Kamis (10/3).

Kustini menjelaskan ada beberapa kendala yang ada dalam pelaksanaan vaksinasi covid 19 di Kabupaten Sleman, diantaranya adalah rendahnya partisipasi terhadap vaksin, khususnya booster (vaksin ketiga). 

Adapun langkah yang kini dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyikapi hal tersebut yaitu menjelang Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Pemkab Sleman melalui Dinas Kesehatan bersama Kodim 0732/Sleman dan Polres Sleman akan menyelenggarakan kegiatan Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 Kalurahan.

Kegiatan bersama tersebut akan menargetkan sebanyak 1.000 peserta di setiap Kalurahan yang direncanakan berlangsung kurang lebih 11 hari pelaksanaan. 

Pelaksanaan gerakan bersama vaksinasi ini juga tentunya didukung dengan adanya surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tgl 25 Februari 2022, terdapat perubahan interval jeda vaksinasi booster yang semula harus 6 bulan untuk masyarakat di atas 18 tahun, kini menjadi 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2).

Adanya kebijakan perubahan interval jeda vaksin ini juga secara langsung dapat meminimalisir kendala yang dialami masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster karena sebelumnya perlu menunggu selama 6 bulan.

“Harapan kita bersama, dengan percepatan vaksinasi booster, semoga angka konfirmasi di Sleman menurun dan level ppkm ikut membaik. Sehingga kedepan kita dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan lebih aman dan nyaman” ucapnya. (tio/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.