Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KSPSI DIY Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen

KSPSI DIY Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen

JOGJABERITA– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak diberlakukannya Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Sekjen KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan peraturan tersebut tak memberikan solusi. Kenaikan upah dengan besaran maksimal 10 persen menurutnya tak terlalu berarti. 

Bahkan ketika upah minimum DIY  dinaikkan hingga 10 persen, dia menilai itu masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Upah di Yogyakarta  paling tinggi itu Rp 2 juta. Kemudian kalau misalnya naik 10 persen itu cuma Rp 2,1 juta, itu tidak cukup.

Kami melakukan survei untuk hidup layak perlu angka Rp 3,7 juta sampai Rp 4 juta. 
Permenaker ini menghalangi warga DIY untuk hidup secara layak,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans DiY), Selasa (22/11).


Selain itu, para pekerja juga dinilai dibatasi haknya untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Menurut Irsyad, upah minimum DIY yang hanya menyentuh angka Rp 2 juta itu tak cukup untuk membeli atau membangun rumah.

Hal ini karena tingginya harga tanah dan bangunan di wilayah DIY.

Dia menuntut Disnakertrans DIY mendorong Kemnaker untuk menaikkan upah minimum DIY sebesar 50 persen.

“Menaikkan upah buruh itu minimal 50 persen kalau melihat soal keberlangsungan usaha dan kemakmuran,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengaku pihaknya hanyalah pelaksana aturan pemerintah pusat.

Meski demikian, dia berkomitmen akan meneruskan keluhan KSPSI DIY hari ini kepada Kemnaker. 

Aria menegaskan upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lebih dari itu, sistem pengupahan disesuaikan dengan aturan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Ini mencakup jenjang, jabatan, maupun masa kerja.

“Ini kami dalam hal untuk mengoptimalkan semua (struktur dan skala upah) untuk dilaksanakan. Justru yang terpenting pemerintah tidak sendiri.

Kami menggandeng serikat pekerja dan menggandeng dari asosiasi pengusaha untuk kita dorong,” katanya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pemberian upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pengaduan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Sasadhar. Aduan yang masuk melalui aplikasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Misalnya ada aduan-aduan bisa dialamatkan ke layanan online kami. Di sana terdapat fitur untuk merahasiakan identitas.

Yang akan kami tindaklanjuti adalah substansi aduannya,” ungkapnya. (ong/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *