NASIONALTERKINI.Para korban kasus Apartemen Malioboro City di Yogyakarta terus memperjuangkan hak mereka setelah 10 tahun tanpa kejelasan nasib. Dalam aksi terbaru, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) melakukan unjuk rasa menggunakan gerobag sapi di Kantor Bupati Sleman pada Senin, 3 Juni 2024.
Mereka mendesak Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, untuk segera menyelesaikan masalah ini, terutama terkait perizinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS).
Edi Hardiyanto, Ketua PPAMCR, mengatakan bahwa gerobag sapi melambangkan perjuangan rakyat kecil dalam menuntut hak mereka, meskipun perjalanan panjang dan penegakan hukum yang lamban. Aksi ini juga merupakan bentuk tekanan agar Bupati Sleman mendorong MNC untuk mempercepat proses perizinan dan membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City.Ujar:Edi
Sebelumnya, para korban telah menggelar berbagai aksi, termasuk di Mabes Polri, Kompolnas, Kejaksaan, dan DPR RI, serta upaya hukum di Polda DIY. Namun, hasilnya belum memuaskan. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Daerah Sleman, Susmiarto, dan pejabat terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat.Tuturnya
Susmiarto menjelaskan bahwa selama pemohon izin dapat memenuhi prosedur yang berlaku, pihaknya akan memproses perizinan lebih cepat untuk menghindari kerugian konsumen. Masalah ini semakin kompleks karena adanya peralihan aset dari PT Inti Hosmed ke PT Bank MNC, yang memerlukan perusahaan properti baru untuk mengajukan izin.Paparnya
Kepala Kantah Sleman, Bintarwan Widhiatso, juga berkomitmen untuk mendukung penyelesaian masalah ini. Pemerintah daerah dan BPN akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan mempercepat proses perizinan sehingga konsumen dapat segera memperoleh SHMSRS mereka.Pungkas.Bintarwan(Aan)