Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komplotan Pencuri di Klub Malam Boshe Berhasil Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap komplotan pencuri yang melancarkan aksinya di klub malam Boshe, Jalan Magelang, Dusun Sinduadi, Mlati, Sleman. Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial DDN (36), NRH (42), dan pelaku B (40) yang hingga kini masih buron.

JOGJABERITA– Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap komplotan pencuri yang melancarkan aksinya di klub malam Boshe, Jalan Magelang, Dusun Sinduadi, Mlati, Sleman. Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial DDN (36), NRH (42), dan pelaku B (40) yang hingga kini masih buron.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo menjelaskan pencurian terjadi pada 19 Mei sekira pukul 01.00. Ketiga pelaku diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

Pelaku DDN dan B bertugas untuk mengambil barang curian. Sementara NRH bertugas menerima barang hasil curian DDN dan B dari dalam mobil yang terparkir di seberang jalan Boshe.

“Pelaku DDN mengambil handphone milik korban YSF karyawan kafe Boshe yang sedang istirahat di ruangannya. Kemudian, setelah berhasil mengambil handphone tersebut lalu keluar ruangan dan handphone tersebut diserahkan kepada NRH yang menunggu di dalam mobil,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Kamis (30/6).

Kepada petugas, DDN mengaku berhasil mengambil satu unit handphone. Sementara pelaku B yang masih menjadi DPO berhasil menggasak 3 unit handphone.

Beberapa barang bukti lainnya juga berhasil disita, diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu buah flashdisk yang berisi hasil rekaman CCTV perkara pencurian. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di sekitar Boshe di hari yang sama pada sekira pukul 03.00.

“Ini merupakan modus baru. Biasanya, dilakukan satu orang. Mengambil momen bubaran, lalu lalang pengunjung, dia amankan mengambil barang-barang dari pengunjung. Tapi yang kami ungkap hari ini beraksi berbarengan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Para pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (tio/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *