Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Koapgi Gugat Pengembang Sebesar 24 Miliar, Terkait Proyek Apartemen Fiktif

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.

JOGJABERITA.COM- Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.

Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto menjelaskan kasus wan prestasi yang berlanjut di persidangan ini menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor oleh anggota Koapgi. 

Diketahui proyek fiktif terjadi akibat PT Satiri tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT Satiri Jaya Utama di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng. 
Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu (16/2). 

Kasus penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai Tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 . 

Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kecewa dengan SP3 itu, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.

Peristiwa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. 

Lokasi apartemen itu berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. 


PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” katanya dalam siaran pers, Kamis (17/2). 


Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.