Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua KPAI Susanto: Orang Tua Diminta Meningkatkan Proteksi Terhadap Anak

Ketua KPAI Susanto: Orang Tua Diminta Meningkatkan Proteksi Terhadap Anak

JOGJABERITA- Tindak kejahatan penyebaran konten yang melanggar asusila terhadap anak di bawah umur kembali marak beberapa waktu terakhir. Kejahatan ini semakin mudah dilakukan dengan adanya kecanggihan teknologi komunikasi saat ini. 

Para oknum tak bertanggung jawab, bisa dengan mudah mendapatkan konten yang melanggar asusila dengan cara melakukan telepon video.

Hal ini, tentunya menjadi perhatian bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ketua KPAI Susanto mengatakan kejahatan cyber dan pornografi menduduki peringkat ke-3 tren kasus kekerasan pada anak se-nasional.

Peringkat pertama yaitu kekerasan fisik dan psikis. Disusul dengan kejahatan seksual pada anak.

“Kasus ini merupakan kasus yang besar. Dampaknya juga luar biasa bagi anak-anak kita,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7).


KPAI mencatat, sebanyak 25 persen anak di Indonesia menghabiskan waktu setidaknya lebih dari 5 jam untuk mengakses media digital. 

Untuk itu, agar kejahatan cyber dan pornogradi tak lagi terulang di kemudian hari diperlukan adanya sinergi dari semua pihak.

Misalnya, orang tua diminta untuk meningkatkan proteksi kepada anak. Jika lengah, apalagi ditambah dengan literasi penggunaan media digital yang lemah dikhawatirkan akan menimbulkan kerentanan anak menjadi korban.

Baik korban kekerasan cyber dan pornografi maupun korban atas dampak buruk penggunaan media digital yang tidak terkontrol.

“Saat ini, meskipun anak kita di rumah, tetapi masih ada saja ancaman melalui media digital. Banyak anak-anak uang menjadi korban pornografi, trafficking.

Padahal, sebenarnya dia di rumah komunikasi dengan pelaku dan jaringan. Kondisi ini tentu menjadi tantangan berat bagi orang tua,” ujarnya. (ang/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *