NASIONALTERKINI – Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertemper truk molen di perlintasan sebidang kawasan Sedayu pada Rabu (25/9) pukul 03.52 WIB.Kejadian itu terjadi pada JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun insiden ini membuat perjalanan sejumlah kereta api terganggu.
Manager Humas Daop 6 Krisbiyantoro mengatakan Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi. Daop 6 menyesalkan atas kejadian tersebut. Pada tanggal 19 September yang lalu penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran Kepolisian di Jawa dan Sumatra bersama KAI dan stakeholder terkait lainnya.
Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalulintas. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana & prasarana kereta api serta Awak Sarana Perkeretaapian mengalami cidera. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
“Dalam penanganannya, Daop 6 melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar dampak keterlambatan kereta Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu” Ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (25/9).
Krisbiyantoro menjelaskan Untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan KA lainnya dengan didatangkan lokomotif penolong dari depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu. Kondisi Lokomotif dan 1 kereta Eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan. Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta Para penumpang KA diberikan Service Recovery (SR) dan saat ini.
Saya mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Sementara untuk sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api,”ujarnya. (vio/tyu)