Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

JJR Ditangkap Usai Kedapatan Menerima Paket Ganja Seberat Hampir Satu Kilogram

JJR ditangkap usai kedapatan menerima paket ganja seberat hampir satu kilogram.

JOGJABERITA-Polresta Yogya berhasil mengamankan satu orang tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Tersangka diketahui bernama Joly Jeremy Ropelemba (JJR) alias Jery, 26, warga Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogya, Jumat lalu (12/8) sekira pukul 08.00.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Deni Irwansyah menjelaskan pihaknya menduga pelaku JJR menerima paket berupa barang mencurigakan.
Usai dilakukan pengecekan, barang tersebut ternyata dua paket ganja dengan berat total satu kilogram atau dengan netto kurang lebih seberat 839 gram.

Kepada petugas, JJR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Pulau Sumatera. Dia mengedarkan ganja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. JJR juga diketahui merupakan mahasiswa yang tengah menimba ilmu di Yogyakarta. Permintaan akan ganja dinilai meningkat, seiring dengan perkuliahan yang kini telah dilaksanakan secara tatap muka penuh. Ini juga memudahkan pelaku dalam mengedarkan ganja tersebut yakni dengan cara bertemu langsung dengan pembelinya.

“Rencana mau diedarkan di wilayah Yogyakarta. Ke siapa-siapa masih kami dalami, dan kami laksanakan pengembangan. Ini dipesan dari luar Jawa, yaitu dari Pulau Sumatera,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogya, Selasa (16/8).

Deni mengungkapkan, pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya ini. Pelaku menjual ganja dalam bentuk paket-paket hemat atau sekali pakai. Untuk satu kemasan kecil dijual dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Selain ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tas dan telepon milik JJR yang digunakan untuk proses transaksi.

“JJR melanggar pasal 111 ayat 1 UURI No.34 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp 8 milyar,” ungkapnya. (iin/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *