JOGJABERITA– Ketua Takmir Masjid Baitul Faizin Gamping Yogi Liandi buka suara menyusul adanya tindak pidana pencabulan yang terjadi di Masjid Baitul Faizin beberapa waktu lalu.
Melalui keterangan tertulis, dia mengungkapkan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh pada korban. Ini untuk menyembuhkan trauma dan memulihkan kondisi psikologis korban.
“Pendampingan dilakukan bersama dusun, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman, TPA Kuncup Melati, Angkatan Muda Islam Baitul Faizin (Amimbaif), jamaah, dan pihak terkait lainnya,” ujar Yogi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/2).
Yogi menyebut tersangka AS yang kini mendekam di rutan Polresta Sleman ini pernah menjabat sebagai pengurus remaja masjid periode sebelumnya. Namun kini AS telah dinonaktifkan.
Dia mengimbau jamaah untuk tetap memakmurkan masjid Baitul Faizin. Dia juga mengajak jamaah dan warga untuk menyikapi kejadian ini secara proporsional. “Kita hadapi sebagai ujian dalam menjaga dan meningkatkan kualitas bermasyarakat,” katanya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M Safiudin menjelaskan peristiwa pencabulan di Masjid Baitul Faizin terjadi pada 14 Januari 2023. Saat itu, remaja masjid tengah berkumpul untuk membahas persiapan kegiatan menjelang bulan Ramadan.
Dua diantara para remaja ini menginap di masjid di lantai dua. Selanjutnya pada pukul 02.00, AS menyusul korban ke lantai dua dan melakukan perbuatan pencabulan ke salah satu remaja yang menginap.
“Karena mengetahui hal tersebut, saksi membangunkan korban. Kemudian korban bangun dan pulang menceritakan kejadian ini kepada teman-teman dan orang tuanya,”kata Safiudin.
Dia mengungkapkan perbuatan ini bukan kali pertama dilakukan AS. Usai dilakukan pendalaman, total ada 20 orang yang menjadi korban aksi bejat AS.
Kepada petugas AS mengaku telah melancarkan aksinya sejak 2013. Namun mulai gencar dilakukan selama 4 tahun terakhir. Safiudin mengatakan AS memiliki penyimpangan seksual.
“Ini karena sebelumnya pada tahun 2013 itu sering mendapat kiriman dari grup di media sosial yang isinya video porno. Dari situ tersangka sering menyaksikan video tersebut kemudian tidak bisa membendung atau menahan nafsunya, dan melampiaskan nafsu bejatnya ini kepada anak-anak atau remaja masjid,” ujar Safiudin.
AS dikenai Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 entang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Juncto Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polresta Sleman,” ungkapnya. (eko/evi)