Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Guru Ngaji di Gamping Setubuhui Anak di Bawah Umur, 4 Korban dan 6 Lainnya Masih Diperiksa

JOGJABERITA

JOGJABERITA – Satreskrim Polresta Sleman dan UPTD PPA Sleman menerima adanya laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman.

Usai dilakukan penyelidikan, perbuatan keji tersebut dilakukan oleh CSM, 53 warga Gamping, Sleman. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menyebut CSM sehari-harinya mengajar ngaji dan korban merupakan murid mengajinya.

“Awal mula kejadiannya korban dibelai kemudian dipegang-pegang bagian vital korban hingga akhirnya dari pihak pelaku menyetubuhi korban,” jelas Eko saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

Dia menambahkan ini bukan kali pertama CSM melakukan pencabulan dan persetubuhan. Terakhir, dilakukan pada September 2022. Ini juga tak hanya dilakukan pada satu korban. Eko mencatat setidaknya telah ada 4 korban yang diperiksa.

Sementara itu masih ada 6 korban lainnya yang masih dalam tahap asesmen UPTD PPA dan Kementerian Sosial. Namun, menurut Eko hingga saat ini CSM belum mengakui perbuatannya.

“Motifnya mengajar ngaji, kemudian dilakukan perbuatan cabul. Kami melakukan upaya hukum, melakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Sleman.

Dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Kepala UPTD PPA Sleman Prima Walani mengatakan dari sekian banyak korban baru satu korban yang bersedia melakukan pelaporan. Menurutnya, banyak korban yang tidak menyadari telah dicabuli oleh CSM.

Usai kejadian ini viral barulah korban-korban menyadari. Sementara korban persetubuhan yang akhirnya melapor kepada UPTD PPA sebelumnya mengalami perubahan perilaku. Ini dicurigai oleh orang tua dan hingga akhirnya melapor ke UPTD PPA dan Polresta Sleman.

“Korban berusia SD sampai SMA.
Sesudah kasus ini menjadi viral mereka ternyata baru tersadar dulu juga diperlakukan seperti itu. Tapi karena sudah lama dan dalam tanda kutip hanya pencabulan jadi mereka tidak begitu terluka dan sudah dilakukan pemeriksaan. Insya Allah mereka baik-baik saja,” ungkap Prima.

Prima menambahkan korban persetubuhan sempat mengalami kesulitan tidur. Namun, berkat pemberian obat dan pendampingan kondisi korban berangsur-angsur membaik.

“Kami lakukan pendampingan baik itu psikologi maupun psikis dan pendampingan hukum. Korban maupun keluarganya diberikan penjelasan fase-fase yang harus dia lewati jika akan mengajukan perkara tersebut. Sejauh ini satu orang yang bersedia berkoordinasi dengan kami,” ungkapnya. (Eri/eti)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *