NASIONALTERKINI. Dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang yang berlangsung di ruang sidang Mujono, dipimpin oleh hakim ketua Asep Permana SH, agenda pembacaan putusan menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Yayasan Anak Bangsa dan STIE Kerjasama Yogyakarta. Pengadilan Niaga Semarang Jum’at 07/06/2024 Jam 15.30wib
Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki cukup bukti.
Selanjutnya Panardi Setiawan selaku Ketua Pengacara Yayasan Anak Bangsa STIE Kerjasama Yogyakarta Di Dampingi Pengacara menyatakan niat untuk mengajukan banding dan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial, dengan alasan bahwa fakta persidangan bertentangan dengan keputusan pengadilan.Paparnya
Ketua Yayasan Anak Bangsa, Panardi Setiawan setelah sidang mengungkapkan bahwa yayasan yang menaungi alumni AKUB, APPI, AKMI, dan STIE Kerjasama Yogyakarta telah mengajukan gugatan terkait sengketa penggunaan aset yayasan di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Semarang.
Panardi menjelaskan bahwa sengketa aset yayasan melibatkan pihak luar yang bukan pengurus maupun anggota yayasan, yang berusaha mempailitkan yayasan dan menjual seluruh asetnya dengan nilai sekitar Rp 170 miliar. Penjualan aset ini termasuk kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta yang terletak di Jl. Parangtritis KM 3,5 dan Jl. Menteri Supeno No. 103, mengakibatkan lebih dari 70 ribu alumni kehilangan almamater mereka.
Panardi menambahkan bahwa hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir dalam persidangan, dan itu pun hanya diwakili oleh kuasa hukum. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa hasil penjualan aset sebesar Rp 104 miliar diterima oleh pihak tergugat, menguatkan dugaan penyalahgunaan dana dari hasil penjualan aset yayasan.
Dengan situasi ini, Yayasan Anak Bangsa berencana untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui upaya hukum yang lebih lanjut.Tegas.Panardi(Aan/dK)