NASIONALTERKINI-Para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan konvoi deretan gerobak sapi. Pemilihan gerobak sapi menjadi simbol rakyat kecil yang menuntut keadilan. Rute konvoi dilakukan dari Stasiun Tugu menuju Kantor Kepatihan DIY hingga terakhir di Gedung Agung Yogyakarta.
Diiringi kirab/konvoi rombongan gerobak sapi dan wayang orang Buto Cakil dan Punakawan (Semar, Gareng, Petruk dan Bagong) sebagai simbol perjuangan rakyat kecil, massa bergerak menuju kantor Gubernur DIY, dengan harapan bisa diterima oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Dalam aksi ini, para korban juga mendesak 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City yang telah berjalan belasan tahun dengan segera diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan Gerobak Sapi sebagai simbol perjuangan rakyat jelata yang tertatih, tapi terus berjalan tak pernah menyerah untuk mendapatkan keadilan dan kehadiran negara.
“Gerobak sapi merupakan simbol perlawanan kami sebagai rakya jelata yang menghadap pemimpin. Dengan gerobak sapi, kami tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan biarpun harus tertatih-tatih tapi akan sampai tujuan yakni kehadiran negara bagi rakyat kecil, serta kadilan dan kepastian hukum,” urai Edi Rabu (6/11).
Edi menjelaskan Proses penerbitan SLF sangat penting bagi mereka sebagai legalitas kepemilikan apartemen yang belum ada kejelasan dan kepastian hingga kini, meski unit telah dibayar lunas. “Hal ini, sebagai langkah awal menuju legalitas kepemilikan, termasuk pertelaan (keterangan/perincian), akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) SRS,”ujarnya.
Edi menegaskan, pihaknya berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Pemkab Sleman dan instansi terkait bisa menindaklanjuti surat permohonan PT. Bank Media Nusantara Citra (MNC) Internasional tbk dan Perwakilan P3SRS apartemen Malioboro City untuk mempercepat penerbitan SLF yang telah lama tertunda. “Hingga saat ini, permasalahan SLF apartemen Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris P3SRS Malioboro City Budijono mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, khususnya Pemkab Sleman, lebih tanggap dan tidak mempersulit persyaratan teknis maupun administratif dalam pengurusan SLF. “Kami berharap Menteri PUPR dan Gubernur DIY menemui para korban atau perwakilan pemilik untuk memfasilitasi agar hak kami sebagai pemilik apartemen segera terpenuhi,” ucapnya. (xsa/wqa)