Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gandeng Jogja Reincarnation Justicia, Keluarga Almarhum Sudarusman Tuntut Keadilan

Keluarga Almarhum Sudarusman Tuntut Keadilan

JOGJABERITA– Tindakan penguasaan dan pembangunan diatas lahan yang tidak dibayar lunas oleh oknum Pembeli tanah untuk dijual rumah kavlingan tampaknya sering terjadi di tengah-tengah masyarakat belakangan ini.

Tidak hanya sampai disitu saja, sering kali oknum tersebut sering menggunakan segala cara untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan memperlambat waktu pembayaran hanya cukup membayar DP (Down Payment) namun membangun bangunan diatas tanah yang secara nyata-nyata dilarang dalam perjanjian Jual Beli nya.

Keluarga Almarhum Sudarusman dan Ibu Siti Iriani warga Mantrijeron, Yogakarta bernasib apes karena dirinya berniat menjual tanah  kandas akibat ulah nakal oknum pembeli tanah.

Thomas Nur Ana Edi Dharma, Kuasa Hukum dari keluarga Sudarusman membeberkan, kliennya merasa dirugikan dengan kelakuan pihak pembeli tanah yang pembayarannya tidak sesuai dengan kesepaktan. 

Kasus ini bermula pada tanggal 22 November 2019 sebelum Sudarusman meninggal dunia. Bersama sang Istri, siti Iriani telah sepakat menjual tanahnya kepada T yang merupakan seorang Pembeli tanah dengan maksud tanah yang ia beli akan dibangun Rumah kavlingan.

Melalui Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Heri Sabto Widodo SH atas Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor: 00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000 Seluas : 2.215 M2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Belas Meter Persegi).

“Dalam kesepakatan Jual beli nya kedua pihak sepakat dengan harga 2 juta per meter. Jika di total senilai Empat Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta yang dibayarkan sebanyak Tiga kali yakni Empat Ratus Tiga Puluh Juta sebagai DP. Sisanya sebanyak Empat Milyard akan dibayarkan pertanggal 22 Mei 2020 dan 22 November 2020.

Sudarusman pada saat itu merasa bahagia karena berhasil menjual tanah miliknya untuk dapat membagikannya kepada kedua anaknya sebagai warisan kelak ia tiada, namun harapan sebelum ia wafat tersebut mulai menemui ketidakjelasan pada tanggal 22 Mei 2020. 

T dengan tiba-tiba meminta kemunduran waktu pembayaran, T beralasan perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun. Sehingga, patok batas tanah harus digeser dan berakibat kurangnya besaran luas tanah milik Sudarusman.

Atas permintaan T, Sudarusman menyanggupi dengan melakukan pengurusan pada Kantor desa Tirtonirmolo dan selesai dengan Surat Keterangan Nomor: 24/Pem/TN/2020 oleh desa tirtonirmolo. Setelah selesai , Sudarusman menanyakan lagi terkait realisasi pembayaran, namun T meminta Toleransi waktu. 

Oleh Sudarusman dikabulkan melalui Perjanjian Perubahan pada tanggal 22 April 2020/Warmeking Notaris Heri Sabto Widodo SH, Sehingga jadwal pembayaran berubah menjadi pembayaran 22 September 2020,”ucapnya melalu keterangan tertulis Sabtu (9/7).

Thomas menjelaskan Pada 22 September 2020 Sudarusman kembali menanyakan Realisasi pembayaran, namun lagi-lagi T mempermasalahkan Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas belum dikeluarkan.

Sudarusman kembali dengan sabar menuruti permintaan T dengan melakukan Pengurusan Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas tersebut dan berhasil dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua RT, Kepala Dusun dan Kelurahan.

Setelah Sudarusman menyelesaikan permintaan dari T Sudarusman kembali menanyakan realisasi pembayaran, namun T kembali beralasan terdapat warga tetangga yang belum setuju terdapat perubahan luas. Hal itu di kabulkan oleh Sudarusman melalui pernyataan Tertulis tertanggal 17 September 2021 oleh warga/tetangga yang di permasalahkan T.

Harapan Sudarusman menerima haknya berupa pembayaran atas tanah yang dijualnya kepada T hancur seketika, saat diketahui tanah itu telah penuh dan dipadati bangunan rumah yang diduga dibangun oleh T. 

Padahal menurut Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 tertanggal 22 November 2019 secara tegas T dilarang membangun bangunan diatas tanah tersebut sebelum pembayarannya dilunasi.

Disinyalir rumah yang dibangun diatas lahan belum lunas tersebut telah diperjualbelikan dan ditempati oleh beberapa kepala keluarga.

Hingga Sudarusman meninggal dunia pada 4 Maret 2022 dikarenakan Stroke, Sudarusman dan keluarganya belum mendapatkan Realisasi pembayaran pelunasan dari T yang seharusnya dapat menjadi harta peninggalan/warisan kepada Anak-anaknya.

Saat ini perkara antara Alm.Sudarusman dan T sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2022/PN.Btl dalam Gugatan Pembatalan perjanjian.

“Saat ini kami upayakan untuk membatalkan perjanjian antara Sudarusman dengan Triyono dikarenakan Triyono telah wanprestasi/cidera janji berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata, yang artinya akan berimplikasi ketika perjanjian dibatalkan, akan membawa keadaan seperti sedia kala sebelum diadakan perjanjian” katanya.

Thomas menambahkan Selanjutnya Kuasa Hukum dari keluarga Sudarusman akan melakukan pemasangan Plakat pada Jumat 8 Juli nanti untuk menghimbau agar selanjutnya tidak ada yang memperjuabelikan tanah milik kliennya dan bila sudah terdapat warga yang membeli rumah diatas tanah milik kliennya akan segera dilakukan pengosongan terhadap Objek Sengketa untuk menghindari korban-korban selanjutnya yang membeli rumah diatas objek sengketa yang belum dibayar lunas oleh T. 

“Kami akan melakukan pemasangan Plakat diatas objek sengketa agar tidak dijual belikan. Selanjutnya kami akan melakukan pengosongan terhadap objek sengketa karena sudah jelas bahwa tanah ini masih milik Alm.Sudarusman dan akan memproses secara Pidana bagi siapapun yang memperjualbelikan tanah milik kliennya berdasarkan pasal 385 KUHPidana Jo PASAL 6 PERPPU nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin” tegasnya. (ang/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *