Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forpi Kota Yogya Masih Temui Skuter Listrik yang Beroperasi di Jalan Margo Utomo

Forpi Kota Yogya Masih Temui Skuter Listrik yang Beroperasi di Jalan Margo Utomo

JOGJABERITA–  Pemantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya masih menemukan  skuter listrik masih  beroperasi di Jalan Margo Utomo, Rabu (20/7) sekira pukul 20.40 hingga pukul 21.30.

Salah satu anggota Forpi Kota Yogya Baharuddin Kamba menjelaskan para pengguna skuter listrik terpantau berlalu lalang di sepanjang Jalan Margo Utomo sisi barat dari arah selatan maupun sebaliknya. 

Menurutnya, pelarangan operasional skuter listrik di seluruh wilayah Kota Jogja merupakan opsi yang tepat.

Hal ini karena para pengelola skuter listrik dianggap kucing-kucingan sehingga menyulitkan pengawasan.

“Meski sudah ada rambu larangan berupa kebijakan Permenhub, SE Gubernur, dan Perwal yang kini tengah dalam proses penggodokan sebagai payung hukum termasuk juga memuat sanksi bagi pelanggarnya, tapi toh masih saja sekuter listrik beroperasi.

Perlu adanya upaya pengawasan yang ketat,” ujarnya dalam pesan singkat yang dikirim, Kamis (21/7).

Kamba menambahkan, sebelumnya Penjabat Wali Kota Yogya Sumadi bersama dengan instansi terkait di tingkat Kota Yogya maupun Provinsi DIY telah melakukan sidak dan pemantauan terhadap operasional skuter listrik.

Hasilnya, masih saja ditemui skuter listrik yang berlalu lalang. Menurutnya, ini membuktikan tak ada itikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada.

Padahal, baginya tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan suasana Kota Yogya yang aman bagi wisatawan.

“Forpi Kota Yogya mendukung langkah pemerintah Kota Yogya yang melarang pengoperasian skuter listrik di seluruh Kota Yogya,” tegasnya.

Kamba mengatakan, aturan yang ada diharapkan tak hanya sekedar menjadi aturan. Namun, perlu diikuti oleh pengawasan yang ketat hingga sanksi yang tegas. 

Upaya ini dinilai membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pihak pengelola sekuter listrik.

Dia berharap, Peraturan Wali Kota yang mengatur operasional skuter listrik dapat segera diterbitkan. 

Seluruh pengelola skuter listrik juga diharapkan bisa difasilitasi untuk turut serta membahas batasan-batasan yang boleh maupun tidak boleh dilakukan.

“Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas harus ditegakkan. Itu butuh konsistensi, komitmen, dan dukungan dari semua pihak, selain niat baik serta kemauan agar persoalan skuter listrik di Kota Yogya tidak berlarut-larut,” ungkapnya. (tyo/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *