Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

FAS Salurkan Hasrat Seksual Tipu Korban Berdalih Info Loker

JOGJABERITA

JOGJABERITA – Jauh dengan istri membuat FAS, 34 warga asal Kulonprogo menyalurkan nafsu seksualnya pada anak di bawah umur yang kena jebakannya. FAS merupakan seorang pekerja swasta yang sehari-harinya beraktivitas di Sleman. Istrinya menetap dan berdomisili di Kulonprogo. Sementara korban merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun.

Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan FAS menjebak korbannya yang merupakan anak di bawah umur dengan dalih info loker.

FAS mempromosikan loker untuk menemani laki-laki atau pekerja prostitusi lewat sosial media dengan akun palsu. Akun tersebut menunjukkan seolah-olah FAS adalah perempuan dengan nama akun Nathalie Ana. Usai korban terkena jebakannya, pelaku kemudian mengajak bertemu korban.

“Kemudian tersangka membuat janjian bertemu dengan korban dan tersangka mengatakan yang menjemput adalah supirnya. Padahal yang menjemput adalah pelaku sendiri,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

Usai bertemu dengan korban, FAS mengajak korban menuju ke hotel. Sesampainya di hotel korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan FAS. Dalihnya adalah mengajarkan pekerjaan menemani laki-laki hidung belang yang akan dilakukan korban nantinya. “Jika korban tidak mau diancam akan menyebarkan melalui medsos,” katanya.

Eko mengatakan FAS tidak hanya menyalurkan nafsu bejatnya pada satu korban saja. Korban lainnya adalah seorang perempuan berumur 19 tahun. Hingga saat ini setidaknya ada 4 korban yang berhasil diungkap.

Namun, hanya dua korban yang bersedia untuk dimintai keterangan. Meski demikian FAS belum sampai melakukan transaksi prostitusi. Polresta Sleman terus melakukan pengembangan perkara untuk menemukan kemungkinan keberadaan korban lainnya.

“Kemungkinan akan ada korban-korban yang lainnya setelah perkara ini bisa kita ungkap. Semua korbannya disetubuhi. Pelaku menawarkan akan memberikan pekerjaan, namun dengan dalih melatih dulu sampai dengan bisa. Kemudian dirilis untuk mendapatkan pelanggan,” katanya.

Saat diminta keterangan FAS mengaku jauh dari istri mendorong dirinya untuk menyalurkan nafsu pada perempuan lain. Dia juga mengaku satu dari 4 korbannya tak berhasil dia setubuhi lantaran korban tengah mengalami haid.

“Yang jelas saya merasa bersalah saya terbawa hawa nafsu untuk melakukan itu. Sudah berkeluarga, istri satu dan anak dua. Idenya lihat-lihat di sosmed, sepertinya sudah pernah ada. Melakukan ini sejak akhir 2022 karena mungkin jarang pulang, istri di Kulonprogo,” ungkap FAS.

FAS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Pelaku juga diancam dengan Pasal 6 Huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat 2 Huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (iin/tyo)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.