JOGJABERITA – Jajaran Polsek Kalasan menangkap ARF, 21 dan AFZ, 18 usai didapati keduanya memiliki 11 kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon tanpa izin. Keduanya merupakan warga Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kapolsek Kalasan AKP Amalia Normadiah menjelaskan penangkapan diawali dari kecurigaan warga. Ada sebuah mobil berwarna putih terparkir di sebuah lapangan di Padukuhan Bogem, Tamanmartani, Kalasan.
Selanjutnya, unit reskrim Polsek Kalasan bersama Opsnal Polresta Sleman melakukan penyisiran. Untuk memastikan kebenaran kecurigaan warga saat itu.
“Setelah dilakukan penyisiran ternyata benar didapati kendaraan yang dimaksud. Mobil tersebut diperiksa dan ditemukan adanya bahan peledak (obat mercon),” jelas Amalia saat jumpa pers di Mapolsek Kalasan, Senin (27/3).
Amalia menambahkan bubuk mercon dibungkus dalam plastik kecil sebanyak 80 bungkus. Total beratnya adal 8 kilogram.
Ada juga yang dikemas dalam 6 plastik besar seberat 3 kilogram. Dari tangan kedua tersangka juga diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.
Keduanya mengaku menjual bubuk mercon melalui sosial media Facebook. Lalu diantarkan langsung kepada pembelinya atau COD. Kepada petugas, ARF dan AFZ mengaku telah menjual belikan bubuk mercon selama dua tahun
“Bubuk peledak didapatkan tersangka dari rekannya di Mlangi, Gamping. Barang bukti selanjutnya dimusnahkan pada hari ini juga bekerja sama dengan tim Gegana Brimob Polda DIJ,” ujarnya. (tio/ang)