Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dishub Sleman Akan Pasang Lampu Apill di Simpang OB

Dishub Sleman Akan Pasang Lampu Apill di Simpang OB

JOGJABERITA– Rekayasa lalu lintas di Simpang OB Jalan Selokan Mataram, Caturtunggal, Depok, Sleman masih terus dilakukan. Rambu lalu lintas telah dipasang untuk mengarahkan pengendara ke arah yang diperbolehkan.

 Tak sampai di situ, lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) juga nantinya akan dipasang. Ini guna memaksimalkan kinerja jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana menjelaskan pihaknya telah mengajukan pengadaan lampu APILL yang akan dipasang di Simpang OB.

Rencananya lampu APILL akan dipasang pada tahun 2023. “Kalau sekarang kan baru manajemen rekayasa lalu lintas.

Kemudian, di 2023 kami sudah mengusulkan untuk pemasangan traffic light di Simpang OB.
Kalau marka nanti ada tersendiri, saya rasa itu bisa dilakukan bahkan sebelum APILL ada.

Kami usul di 2023, sekarang RAPBD baru tahap evaluasi. Mudah-mudahan nyantol,” katanya, Selasa (22/11).

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Sleman Bambang Sumedi Laksono mengatakan rencana pengadaan lampu APILL merupakan tindak lanjut dari evaluasi rekayasa lalu lintas di Simpang OB. 

Menurutnya, ada beberapa faktor pendukung untuk mengurangi kemacetan. Selain rambu lalu lintas, ketaatan pengendara dalam mematuhi rambu lalu lintas juga memegang peranan penting.

“Untuk bisa melihat, harus ada beberapa faktor yang mendukung, salah satunya manusia. Rambu sudah disiapkan, tapi kalau manusianya atau pengguna jalannya itu tidak menaati artinya itu akan menghambat manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diterapkan.

Itu sudah disampaikan. Secara teknis bisa mengurai persoalan di Simpang OB itu,” katanya.
Untuk itu, Bambang memastikan pihaknya tak bekerja sendirian.

Aparat kepolisian juga turut digandeng guna memberikan teguran atau penindakan kepada para pengendara yang masih melakukan pelanggaran di Simpang OB.

“Untuk ranahnya perhubungan di manajemen rekayasa lalu lintasnya. Atau aturan dan penyediaan tentang rekayasa lalu lintas atau kelengkapan jalan.

Untuk penegakkan, pengaturan, pemberhentian, dan seterusnya itu di ranahnya kepolisian. Tapi tetap kita bersama-sama,” ungkapnya. (ong/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *