JOGJABERITA– Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menegaskan sekolah dilarang meminta pungutan biaya kepada orang tua siswa. Jika sekolah merasa membutuhkan pendanaan untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras), pihak sekolah tetap boleh meminta kontribusi dari orang tua siswa.
Hanya saja bentuknya adalah berupa sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan juga dikumpulkan secara kolektif melalui komite.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto mengatakan, sumbangan bersifat tak mengikat baik dari segi jumlah ataupun waktu pengumpulan. Sumbangan juga diberikan secara suka rela oleh orang tua siswa.
Dia mengakui, anggaran pembangunan sarpras di sekolah umumnya tak cukup, sehingga pihak sekolah diperkenankan meminta kontribusi dari orang tua siswa. Menurutnya, hal ini sah-sah saja sepanjang tak ada paksaan.
“Kalau sumbangan memang masih diperbolehkan, tapi ini ranah komite. Betul, bahwa sarpras sudah kami suplai.
Cuma kan terbatas. Jumlah satuan pendidikan di Sleman banyak. Anggarannya untuk sarpras itu kalau di compare jauh, masih perlu tambahan banyak.
Sebenarnya tidak ada yang salah terkait membuat proposal, sekali lagi bukan pungutan. Dan itu sudah diatur Permendikbud,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kamis (3/11). (Iin/red)