Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dirreskrimum Polda DIY Ungkap TPPO, 11 Tersangka Diamankan

NASIONALTERKINI– Direktorat Reserse Kriminal Umum, Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, dan Polres serta Polresta jajaran, mengungkap penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan anak (bayi).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, menyampaikan, rincian kasus perkara tersebut yakni Polresta Yogyakarta menangani 2 laporan polisi (LP) dengan 5 tersangka, Polresta Sleman dan Polres Bantul sama-sama dengan menangani 1 laporan Polisi (LP) dengan jumlah 1 tersangka, Polres Kulon Progo 1 Laporan dengan jumlah 4 tersangka, jumlah total yakni sebanyak 11 tersangka. “Polresta Yogyakarta 2 LP dengan jumlah tersangka 5, Polresta Sleman 1 LP tersangka 1, Polresta Bantul 1 LP jumlah tersangka 1,dan Polres Kulon Progo 1 LP jumlah tersangka 4 orang,” kata Kombes Pol. Nugroho di Loby Polda DIY, Senin siang (25/11).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. Fx Endriadi menyampaikan, Satgas Tindak Pindana Perdagangan orang (TPPO) Polda DIY sejak 25 Oktober 2024 lalu telah melakukan upaya-upaya kepolisian terkait kasus tersebut, baik upaya pencegahan, edukasi, maupun upaya penegakan hukum.  “Polda DIY telah mengungkap 5 kasus TPPO. Dari 5 laporan polisi ini terdapat 12 orang korban terdiri dari 9 orang perempuan dewasa, 2 orang anak perempuan, 1 orang anak laki-laki,” ujarnya.

 Kombes Pol. Endriadi menerangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang. “Perannya sebagai mucikari 2 orang, sebagai perekrut 6 orang, penyalur 1 orang dan pemilik tempat ada 2 orang. Sedangkan untuk motifnya ada 3 yaitu PSK, Pemandu lagu, kemudian eksploitasi anak atau penjualan Bayi,” ucapnya.

Untuk Polres Kulon Progo sendiri pada kamis 21 November 2024 sekira Pukul 14.30 WIB di Wates, Kulon progo mengamankan tersangka yakni AH, (41) beralamat di Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, MM, (52) warga Karanganyar, Jawa Tengah, NNR, (20) asal Grobogan, Jawa Tengah, dan A, (39) asal Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dengan barang bukti disita dari Saksi RAF berupa 9 lembar tangkapan layar percakapan antara saksi RAF dengan akun facebook, 1 lembar foto seorang bayi laki-laki berbaju dan bertopi warna merah diatas timbangan dengan berat 2.965 gram, 1 lembar kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi RAF kepada Tersangka AH, 1 (Satu) buah buku Kesehatan Ibu dan Anak berwarna pink, 2 (Dua) lembar surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan tanggal 18 November 2024, 1 (Satu) lembar Surat perjanjian Adopsi bermaterai 10.000.

Sedangkan dari tersangia AH disita uang tunai sejumlah Rp 25.700.000,- 1 buah handphone merk OPPO berwarna hitam beserta kartu SIM. Dari Tersangka A disita, 1 buah handphone merk XIAOMI berwarna hitam beserta kartu SIM, 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna Silver Metalik beserta STNK dan anak kuncinya.

Selain itu, disita dari tersangka NNR yakni 1 (Satu) buah handphone merk VIVO berwarna kombinasi hitam biru beserta kartu SIM, 1 (Satu) lembar surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung yang dibuat di Surabaya pada tanggal 19 November 2024, Satu buah bantal bayi berbentuk persegi panjang berukuran 28cm x 24cm warna merah muda dengan motif titik-titik putih, 1 (Satu) buah bantal bayi bebentuk lingkaran berukuran diameter 60cm warna putih dan biru dengan motif gambar dinosaurus. 1 (Satu) bungkus susu formula untuk bayi 0-6 bulan, berat 120 gram, dengan kondisi isi tidak utuh dan segel sudah terbuka.

Dari tersangka MM berupa 1 (Satu) buah handphone merk VIVO 2019 berwarna biru muda beserta kartu SIM, 1 (satu) buah buku rekening tabungan. Sementara Disita dari Saksi NPNA berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 12 warna biru dongker beserta kartu SIM, 5 (Lima) lembar foto percakapan dalam aplikasi facebook, 20 (dua puluh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp, 37 (Tiga Puluh Tujuh) lembar foto percakapan dalam aplikasi Whatsapp, Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Serta disita dari saksi APC berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme type 5 PRO warna biru kristal beserta kartu SIM berikut file yang ada didalamnya.

Untuk kronologi yakni saat penyidik Unit PPA mendapatkan informasi praktik jual beli bayi di beberapa forum group adopsi di platform media sosial Facebook. Dari hasil penyelidikan dan dari hasil analisa penyelidikan, ditemukan bahwa akun facebook A*** N*** yang aktif mencari perempuan hamil dan melahirkan maupun orang yang mencari bayi untuk diadopsi. “Setelah didalami, ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berupa uang,” ungkapnya. (xty/qsq)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.