Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dirreskrimum Polda DIY Amankan Lima Tersangka Penyekapan, Dirreskrimum Polda DIY: Korban Sudah Tidak Bisa Berikan Keuntungan Pelaku Kegiatan Bisnis

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga melakukan penyekapan kepada tiga korban di sebuah rumah kos di Sleman.

NASIONALTERKINI– Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga melakukan penyekapan kepada tiga korban di sebuah rumah kos di Sleman.

Tiga orang berinisial MSE, AA, dan AH disekap oleh kelima tersangka di sebuah rumah kos selama dua bulan, sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.

“Pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi tanggal 27 Desember 2023 dari salah satu korban atas nama MSE,” tuturnya saat Konferensi Pers di Ditreskrimum Polda DIY, Rabu (7/2).

Para pelaku kasus tersebut yaitu MSH (43), MM (41), YR (36), AS (48), dan ARD (23) yang melaksanakan tugasnya masing-masing. Kasus ini bermula saat MSH dan MSE mengadakan bisnis jual-beli mobil pada bulan Juni 2023 lalu. MSH menginvestasikan uang sejumlah 1,2 miliar kepada MSE. “Namun sejak Agustus 2023 korban sudah tidak bisa memberikan keuntungan kepada pelaku tentang kegiatan bisnis tersebut,” bebernya.

FX Endriadi menjelaskan Pada 12 Oktober 2023, YR diperintah MSH untuk mendatangi MSE dan merampas paksa barang korban yaitu sertifikat, perhiasan, hingga mobil sebagai jaminan pelunasan hutang bisnis mereka.

“Setelah diberikan, korban diajak pelaku, dibawa menggunakan mobil Honda Jazz silver yang masih kita cari. Di rumah kos milik MSH itu para korban disekap di sebuah ruangan pantry dan kamar kos nomor 22 yang terdapat pada rumah kos tersebut,” ujarnya.

FX Endriadi menambahkan Usai berhasil lolos dari sekapan, MSE melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. “Ada pelaporan kita lakukan pemeriksaan, penyelidikan yang bersangkutan (pelaku) datang kita tangkap. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 333 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 351 KUHP dan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”jelasnya. (dio/rty)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *