Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daop 6 Yogyakarta Berikan Edukasi Bahaya Pelemparan Batu ke KA kepada Anak SD

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menjelaskan Daop 6 Yogyakarta memberikan edukasi keselamatan perjalanan KA kepada para siswa SDN 1 Jenar Wetan dan SDN 2 Jenar Wetan pada Jumat (19/1).

NASIONALTERKINI– Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menjelaskan Daop 6 Yogyakarta memberikan edukasi keselamatan perjalanan KA kepada para siswa SDN 1 Jenar Wetan dan SDN 2 Jenar Wetan pada Jumat (19/1).

Edukasi yang dilakukan kali ini dititikberatkan pada pesan bahayanya aksi pelemparan batu ke kereta api.

Kegiatan edukasi dilakukan untuk menindaklanjuti aksi pelemparan batu ke KA 553 Prameks relasi YK-KTA yang terjadi pada Rabu (17/1) antara Jenar dan Kutoarjo.

“Daop 6 sangat menyayangkan adanya aksi pelemparan batu ke kereta api. Aksi tersebut menyebabkan kaca KA Prameks retak. Beruntung, tidak ada korban jiwa ataupun korban luka atas pelemparan batu.

Pelaku sendiri juga telah ditangkap dalam kurun waktu 2 hari setelah dilakukan investigasi oleh tim Pengamanan Daop 6. Karena pelaku pelemparan batu masih di bawah umur, Daop 6 membuatkan surat pernyataan untuk tidak dilakukan kembali aksi tersebut beserta sanksi-sanksi jika terulang yang ditandatangani oleh orang tua.

Aksi pelemparan batu ini sendiri baru terjadi pertama kali di tahun 2024. Oleh karenanya Daop 6 tidak ingin aksi tersebut dilakukan lagi dan melakukan upaya preventif dengan cara memberikan sosialisasi kepada anak terutama di sekolah dasar.

Sosialisasi yang diberikan yaitu tentang larangan pelemparan batu terhadap KA, bahaya sabotase, bahaya bermain di jalur KA serta memberikan edukasi tentang layanan perkeretaapian di Indonesia.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan siswa-siswi mengenai hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika berada di sekitar rel dan saat ada kereta api lewat sehingga dapat menciptakan perjalanan kereta api yang aman, lancar, dan terkendali,”ujarnya Jumat (19/1).

Krisbiyantoro menuturkan Daop 6 sangat berharap kepada para orang tua dan dunia pendidikan untuk turut berperan aktif memberikan edukasi serupa serta membentuk anak atau siswa yang peduli dan menghargai aset negara.

Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melempari kereta api dengan batu atau benda lainnya karena sangat berbahaya bagi keselamatan awak, penumpang dan dapat menimbulkan kerusakan sarana kereta api.

Pelaku pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 yang menyebut, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 194 (1) juga disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,”katanya.(eng/wer)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.