JOGJABERITA – Polresta Sleman melakukan pemusnahan terhadap 2.225 botol minuman beralkohol. Terdiri dari 2.000 botol ciu, 58 botol bir, 55 botol Vodka, dan 112 anggur merah. Selain itu, ada juga minuman jenis ciu yang dikemas dalam 5 kemasan derigen. Masing-masing derigen berisi 30 liter.
“Ini penemuan dari bulan Januari hingga Maret 2023. Diambil dari beberapa penjual,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan di Mapolresta Sleman, Selasa (21/3).
Irwan menuturkan pemusnahan ribuan botol miras ini dilakukan dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan. Menurutnya, kejahatan jalanan kebanyakan terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol. Sekaligus dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadan.
“Tugas kami adalah melaksanakan upaya-upaya. Termasuk merazia miras yang tidak ada izinnya. Di bulan Ramadan akan kita gencarkan kembali untuk (razia) miras,” jelasnya.
Selain memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan 62 orang dari 45 kasus tindak pidana penyalahan obat-obatan terlarang. Irwan menyebut 24 kasus dengan 16 tersangka telah berhasil dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara 31 kasus denhan 41 tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja seberat lebih dari satu kilogram, sabu seberat 0,35 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 766,94 gram.
Ada pula narkotika jenis LSD sebanyak dua lembar, psikotropika 579 butir, pil Tryhexphynidil 24.595 butir, dan uang tunai yanh diduga hasil kejahatan penjualan tembakau gorila sebanyak Rp 1.060.600.000.
“Imbauan kepada masyarakat terutama menjelang bulan aramadan mari sama-sama meningkatkan ibadah. Kita hindari minuman-minuman keras, hindari narkotika.
Karena awal mula tindak pidana kejahatan ini mulanya berawal miras ataupun obat-obatan,” imbaunya. (tio/een)