NASIONALTERKINI – Tax Officer PSS Septian Wahyu Candra menjelaskan Pajak menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali untuk warga negara asing. Terkait hal tersebut, PSS Sleman yang memiliki delapan pemain asing di skuatnya telah mendaftarkan mereka sebagai Wajib Pajak dengan membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terdaftar di KPP Pratama Sleman.
“Di Klub sepak bola profesional seperti PSS Sleman, bentuk sumbangsih kepada negara melalui pajak yaitu semua karyawan dan pemain diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan. Hal ini seperti melaporkan SPT Tahunan dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh,” ujarnya Omah PSS, Sleman, Selasa (10/9) pagi.
Septian Wahyu Candra mengatakan Hal yang paling penting adalah para pemain serta ofisial asing yang baru bergabung di PSS. Mereka wajib mendaftarkan diri mereka untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
Pemain asing PSS yang membayar pajak sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan Indonesia. “Warga Negara Asing (WNA) mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sudah diatur dalam undang-undang Perpajakan. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Subjek Pajak Dalam Negeri.
Hal ini bisa dibuktikan dengan mereka mempunyai ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang berlaku lebih dari 183 hari. Kesadaran serta kontribusi kepada Indonesia menjadi dasar PSS mendaftarkan para pemainnya untuk mengikuti wajib pajak.
“Pada bulan Agustus kemarin, seluruh pemain dan ofisial asing yang baru bergabung di PSS Sleman atau pertama kali di Indonesia sudah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan membuat NPWP. Ini adalah bentuk kesadaran dan kontribusi kami untuk taat pajak dan membangun Indonesia,” pungkasnya. (vio/bui)