Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BNNP DIY Gagalkan Peredaran 60 Paket Sabu Jaringan DIY-Jateng

NASIONALTERKINI –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil menggagalkan peredaran 60 paket sabu milik pengedar dengan jaringan Yogyakarta – Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berawal dari pemantauan daerah rawan narkoba di tempat hiburan malam di Yogyakarta, Senin (12/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Pantauan ini dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat yang curiga pada salah satu pengunjung berinisial DY. Usai diperiksa, ternyata urin DY positif mengandung Methamphetamine.

“Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi bahwa Methampetamine tersebut didapat dari pelaku inisial I. Selanjutnya, BNNP DIY melakukan pengembangan dengan mengamankan I di tempat kos wilayah Mojosongo, Boyolali bersama pelaku DT,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Di kediaman pelaku I, anggota BNNP DIY bersama dengan ketua RT setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 46 paket berisi diduga sabu.

Total beratnya sekitar 65,5 gram. Ada juga alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, hingga alat hisap sabu. Petugas juga mengumpulkan barang bukti sabu dari 14 lokasi lainnya dengan berat sekitar 15,4 gram.

“Pelaku inisial I mengaku sejak Januari 2023 telah 5 kali membeli paket sabu. Masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai 100 gram perpaket dengan lokasi pengambilan di sekitar Pajang, Sukoharjo, Jawa Tengah,” tambahnya.

Selanjutnya oleh pelaku I paket tersebut dipecah dalam kemasan kecil. Lalu, bersama dengan pelaku DT paket tersebut dijual dan diedarkan kembali dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang telah ditentukan dengan calon pembeli.

“Pelaku inisial I mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp 8 juta. Selain itu, para pelaku juga sama-sama mengonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud. Dan hasil pemriksaan urin keduanya adalah positif Methamphetamine,” ujar Arief.

Pelaku I dan DT diancam dengan Pasal 132 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ada juga denda maksimal Rp 10 juta

“Kami mengharap di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya bisa bersih dan bebas dari narkoba, dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah coba-coba narkoba dan menjauh dari bahaya narkoba yang bisa berdampak buruk kepada semuanya,” imbaunya. (iin/ero)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.