JOGJABERITA– Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Trikoranti Mustikawati mengatakan pihaknya terus melakukan pengawalan terhadap penarikan obat-obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Meski belum merinci detail jumlah obat yang ditarik, Trikoranti mengatakan saat ini masing-masing penyedia farmasi telah mengamankan obat sirup dengan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas. Untuk selanjutnya menunggu proses penarikan.
“Proses penarikan tidak bisa sehari selesai. Kami bersama tim telah melakukan proses pengawalan terhadap obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi, yang mengandung cemaran yang melebihi batas.
Dari industri farmasi dan distributor sudah melalui proses untuk penarikan, sehingga produk yang tidak boleh dijual otomatis sudah ditarik dari distributor maupun industri,” katanya Rabu (2/11).
Dia mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi obat dengan benar. Obat harus dikonsumsi sesuai dengan petujuk penggunaan yang ada pada kemasan. Di sana telah ada anjuran banyaknya dosis obat yang harus dikonsumsi.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membeli obat di tempat-tempat resmi. Pembelian bisa dilakukan di apotek, rumah sakit, puskesmas, maupun toko obat berizin.
Untuk mendapatkan informasi secara resmi mengenai obat-obat aman, masyarakat bisa mengakses akun sosial media milik Badan POM.
“Di obat sudah ada aturan pakai. Misalkan sirup sehari harus berapa sendok teh atau sendok makan. Di situ harus mematuhi aturannya. Obat-obat apa saja yang boleh, yang sesuai dengan edaran BPOM atau Surat Edaran Kemenkes,”ujarnya. (ong/red)