Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bapak di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 5 Tahun

JOGJABERITA

JOGJABERITA – Seorang bapak berinisial HS, 40 ditangkap jajaran Polresta Sleman lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Bukan sekali dua kali, HS menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP, atau selama 5 tahun hingga anak berusia 16 tahun.

Wakasatreskrim Porlesta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan HS melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri di luar rumah untuk bekerja.

“HS melakukan kegiatan cabul saat korban masih tidur. Kemudian pelaku ini karena bapaknya, nyusul tidur kemudian melakukan perbuatan cabul sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (4/5).

Tak hanya dilakukan di rumah, persetubuhan juga dilakukan di lokasi lainnya. Sebanyak dua kali HS menyetubuhi anaknya di penginapan di daerah Pakem, Sleman. “Dilakukan pada saat mengantar anaknya mengirim tugas ke sekolah,” tambahnya.

Eko menuturkan korban diketahui mengalami perubahan perilaku dan emosional. Perubahan ini dicurigai oleh pihak sekolah. Hingga akhirnya pihak sekolah memfasilitasi korban untuk melakukan pelaporan ke UPTD PPA dan Polresta Sleman.

Saat ini kondisi korban masih depresi dan menarik diri dari lingkungan. Termasuk masih takut untuk pergi ke sekolah. Bahkan, korban juga kerap melukai dirinya sendiri dengan menyayat lengan menggunakan jarum.

“Korban dilakukan pengobatan baik secara psikis maupun fisiknya karena sudah berani menyakiti dirinya sendiri. Takutnya kalau ingat kejadiannya bisa menyakiti diri lebih parah lagi,” ujarnya.

Saat ditanyai oleh awak media, HS mengaku tak ada ancaman atau paksaan. Dia mengatakan anaknya tak pernah menolak dan kejadian persetubuhan terjadi begitu saja.

“Karena dorongan nafsu, karena pengen aja. Tidak setiap hari. Punya anak dua, satu laki-laki dan satu perempuan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukunan pidana 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (ind/eyo)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.