Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bandara Adisutjipto Terapkan Peraturan Penerabangan Tidak Diwajibkan Hasil Tes Covid19

Merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  pelaku perjalanan udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

JOGJABERITA– Merujuk pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  pelaku perjalanan udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung sepenuhnya terkait peraturan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022. 

Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen.

Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah”. Ungkap Pandu Purnama, General Manager Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Pandu menjelaskan, dengan berlakunya peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat vaksinasi pada skala nasional. 

“Dengan kemudahan tersebut, menuntut masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara dengan mudah untuk melakukan vaksin lengkap. 


Semoga adanya kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap untuk segera melakukan vaksinasi,” Ujarnya.

pandu menambahkan untuk pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Syarat penerbangan untuk anak usia dibawah 6 tahun juga disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”katanya. (Iin/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.