JOGJABERITA – Heru Prasetyo, ayah korban mutilasi Pakem Ayu Indraswari meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman mati pada tersangka Heru Prastiyo. Menurutnya, yang dilakukan tersangka pada anaknya sudah sangat keji. Tak lagi berprikemanusiaan.
“Ya kalau saya harus dihukum mati si pembunuh. Alasannya sudah bukan manusia lagi. Kalau ada keluarga yang dibunuh dan dikeleti seperti kambing gimana, seperti binatang. Harus dihukum mati,” katanya ditemui di Wisma Anggun 2, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Rabu (12/4).
Dia juga meluruskan bahwa anaknya bukanlah penyewa jasa open BO. Menurutnya, aktivitas anaknya juga terbilang normal bahkan sangat jarang menginap di luar.
“Dan saya mohon sekali ini anak saya bukan BO. Tolong diluruskan, saya mohon itu aja,” tambahnya.
Salah satu penasihat korban M Anwar Ari Widodo menjelaskan pihaknya akan menjerat Heru Prastiyo dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Baginya, tersangka sudah layak untuk mendapatkan hukuman mati. Ini mengingat perbuatan tersangka yang sangat sadis.
Kejadian semacam ini juga menurutnya baru pertama kali terjadi. Apalagi, hasil psikologi forensik menyatakan tersangka tak memiliki gangguan jiwa. Selain itu juga masih ada kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya kembali.
“Bagaimanapun seorang ayah sudah kehilangan anak, seorang anak sudah kehilangan ibunya dengan sangat kejinya. Rasanya sudah patut pelaku ini dihukum hukuman mati,” ungkapnya. (fio/yop)