NASIONALTERKINI– Polda DIY bersama jajaran Polres/Polresta gencar merazia minuman keras (miras). Berdasarkan data, tercatat setidaknya ada 38 toko penjual miras yang disegel dan diberi garis polisi.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan Toko itu ada yang ilegal maupun izin yang tak lengkap. Langkah ini dilakukan jajaran kepolisian, untuk menekan peredaran miras yang ada di wilayah DIY. Outlet atau toko yang menjual miras ilegal sudah kita lakukan penyegelan. “Dari penyegelan tersebut, setidaknya ada 2.883 botol minuman keras yang turut disita,”ujarnya Jumat (1/11) di Gedung Anton Soedjarwo.
Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan Kami mengevaluasi langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan oleh Polda DIY bersama jajaran Pemprov, Pemkab, dan Pemkot di Yogyakarta. Selain itu, kami juga membahas pengawasan atas penertiban sebelumnya, serta mengantisipasi modus baru dari outlet-outlet miras yang telah ditutup. “Kami berupaya mencari cara yang lebih efektif untuk mengendalikan peredarannya,” ungkap Kapolda.
Irjen Pol Suwondo Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap outlet-outlet miras yang masih beroperasi secara diam-diam meskipun telah dilakukan razia. “Jangan sampai setelah razia-razia ini masih ada outlet yang buka. Kami akan menindak tegas, bekerja sama dengan Pemprov, Pemkot, Pemkab, dan seluruh jajaran Polda hingga Polsek untuk memastikan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY Drs. Beny Suharsono, menambahkan bahwa Gubernur DIY telah menginstruksikan larangan penjualan miras secara online, yang disepakati bersama dengan tim IT dari Pemprov. Dirinya mengimbau masyarakat dan awak media untuk melaporkan informasi terkait peredaran miras online agar dapat ditindaklanjuti. “Jika ada informasi mengenai peredaran miras online, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya agar bisa dilakukan penelusuran secara terbuka,” pungkasnya. (cue/saq)