Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ambon Ditangkap karena Bikin Onar Usai Mabuk, Pekerja Tempat Fitness

JOGJABERITA

JOGJABERITA – Polresta Sleman lagi-lagi menangkap orang yang membuat keributan lantaran mengonsumsi minuman beralkohol. Kali ini, pelaku yang ditangkap bernama Angga Ray Herli Talaohu alias Ambon, 30. Dia merupakan warga Tridadi, Sleman.

Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan pelaku bikin onar usai mengonsumsi minumal beralkohol. Tepatnya pada Rabu (17/5) sekitar pukul 04.30 WIB di salah satu tempat fitness di Jalan Dr Rajimin Nomor 6 Paten, Tridadi, Sleman.

Korban berinisial DNS, 27. Korban merupakan pekerja di tempat fitness tersebut dan tengah bekerja membersihkan lokasi fitness. Tiba-tiba saja pelaku datang dan mendobrak pintu hingga menghampiri korban.

“Pelaku memukul menggunakan handphone serta kepala korban dibenturkan dengan kepala pelaku,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (25/5).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir atas dan kondisi kepala yang pusing akibat benturan. Korban lalu melarikan diri untuk meminta pertolongan.

Selanjutnya korban menuju ke RSUD Sleman untuk mendapatkan penanganan medis. “Warga yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian memberi tahu pada pihak Polsek Sleman,” tambahnya.

Kasubnit Jatanras Ipda Nibras Daryl mengatakan pelaku dan korban tak saling kenal. Saat mendatangi TKP, pihaknya turut menemukan satu unit mobil dengan kondisi kaca belakang yang sudah pecah. Tepatnya di pinggir jalan di dekat TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemui adanya sajam berupa pedang sepanjang 85 cm.

“Mobil yang digunakan pelaku itu masih kami dalami karena itu disaat diamankan oleh anggota Polsek Sleman dalam kondisi sudah rusak. Disaat korban melarikan diri ada warga yang mengetahui, ada mobil pecah di situ yamg di dalamnya ada pedang,” katanya.

Sementara itu, Ambon, sang pelaku mengaku pedang yang ditemui di dalam mobilnya akan digunakan untuk keperluan acara Pattimura. Tak ada alasan khusus mengapa dia menyerang DNS.

Dia mengaku melakukan keributan lantaran tengah di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dia hanya kebetulan lewat dan spontan. Ambon juga mengaku kaca pada mobilnya memang sudah dalam kondisi pecah sebelumnya.

“(Pedang) untuk ulang tahun Pattimura, ada di dalam mobil. (Kaca) memang sebelumnya sudah pecah. Kondisi pengaruh alkohol, spontan aja karena sedang ada masalah keluarga,” ungkapnya.

Ambon dikenai Pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (iin/eng)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *