NASIONALTERKINI.Selama 10 tahun menjadi korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City Yogyakarta, para perwakilan korban mendatangi Mabes Polri. Mereka membentangkan poster berisi tuntutan dengan aksi tutup mata, mendesak Kepolisian RI segera menuntaskan kasus tersebut.Rabu: 29/05/2024 Di Mabes Polri
Menurut Ketua Paguyuban Pembeli Apartemen Malioboro City (PPAMC) Yogyakarta, Edi Hardianto, aksi tutup mata ini sebagai bentuk keprihatinan dan desakan agar kasus mereka segera diselesaikan. “Aksi tutup mata dilakukan agar pihak Kepolisian RI tidak menutup mata terhadap kasus ini. Ketidakjelasan nasib korban telah berlangsung selama 10 tahun,” paparnya
Edi menambahkan, “Kami berharap pihak Mabes Polri turun tangan dan membantu kejelasan nasib kami, mendesak kepolisian bekerja profesional dalam penegakan hukum secara adil.”
Aksi ini juga dilakukan karena penegakan hukum oleh Polda DIY dinilai lamban. Selama 10 tahun, para korban telah memperjuangkan hak atas kepemilikan Apartemen Malioboro City, di mana mereka telah membayar lunas unit apartemen.
“Kami datang untuk mewakili puluhan korban lainnya. Kita telah menyampaikan bukti dan saksi lengkap, namun belum ada tindakan nyata dari penegak hukum di Yogyakarta. Makanya kami datang ke Mabes Polri di Jakarta ini untuk langsung menyampaikan aspirasi,” jelas Edi.
Selain di Mabes Polri, Edi Hardianto, Budijono, dan Dani Eko juga akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Kompolnas, serta DPR RI. Mereka ingin hak kepemilikan unit apartemen Malioboro City berupa SHM SRS segera bisa mereka dapatkan dari pihak pengembang, PT Inti Hosmed.
Sekretaris PPAMC Yogyakarta, Budijono, menyerukan agar lembaga hukum negara, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, mengetahui isi hati para korban yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan. “Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY namun hingga kini terus menunggu progres penegakan hukum. Kami akan menyuarakan ini di depan Mabes Polri untuk mendorong agar Polri tegak lurus dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini,” Tuturnya.
Para korban mendorong lembaga hukum negara berlaku adil dan transparan dalam menangani perkara ini, menghindari indikasi pelemahan proses hukum. Mereka juga menunggu pihak pengembang, PT Inti Hosmed, segera merealisasikan hak-hak atas unit apartemen yang sudah dibayar lunas 10 tahun yang lalu.
“Para korban sudah berusaha mencari pengembang untuk meminta unitnya, namun pengembang hanya memberikan janji-janji yang kemudian tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Berbagai upaya telah ditempuh termasuk mediasi dengan pemerintah setempat, Pemda DIY, Pemkab Sleman, DPRD DIY, DPDD Sleman, Kejaksaan, pihak pengembang PT Inti Hosmed, serta pihak perbankan, MNC Bank. Namun, upaya mediasi ini tidak menghasilkan solusi.
Para korban akhirnya melaporkan kasus Malioboro City sejak tahun 2022, bahkan terakhir sejumlah korban membuat laporan atas penipuan kasus Malioboro City di Polda DIY pada 22 Februari 2024, dengan dua laporan yang ditangani di Polda DIY. “Para korban kecewa dengan proses hukum yang lamban,” pungkas Budijono(Aan).