NASIONALTERKINI– Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) mengadu ke Ombudsman RI (ORI) DIY terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah. Berdasarkan laporan yang masuk, terdapat ratusan Ijazah yang ditahan, baik dari tingkat SMP, SMA, dan SMK.
Perwakilan AMPPY, Yuliani menuturkan, Saya datang ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY untuk mendampingi orang tua (siswa) yang ijazahnya ditahan. Baik negeri maupun swasta. Yang masuk di laporan kami itu dari SMP, SMA, SMK totalnya sudah 300 lebih (ijazah yang masih ditahan).
Ini merupakan kali kedua pihaknya melaporkan kasus ini. Sebelumnya, mereka telah membuat laporan di LBH Yogyakarta dan Kanwil Kumham.
“Kemarin yang masuk di saya itu gelombang pertama dari 2011, dan itu anak itu tidak melanjutkan SMA/SMK,” ucapnya.
Yuli mengungkapkan, alasan penahanan ijazah itu dikarenakan para siswa masih memiliki tunggakan biaya. “Alasannya masih kurang tunggakannya. Tapi pertanyaannya saya kembalikan ke pemerintah, kalau sampai tahunan artinya mereka kan tidak mampu, orang tidak mampu dalam UU tanggung jawab pemerintah,” ucapnya.
Yuli mengatakan Laporan ke ORI, menjadi salah satu bentuk ikhtiar agar ijazah para siswa itu bisa diberikan. Soal permasalahan dana, dia berharap bisa diurus oleh pemerintah daerah maupun pusat. “Saya berharap, melapor ke ORI, ijazah itu jangan dihubungkan dengan dana atau biaya karena ijazah itu betul-betul hak dari siswa yang sudah menyelesaikan pendidikan,” katanya.
Yuli menjelaskan Selama ini, dampak penahanan ijazah tersebut membuat anak tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah selanjutnya.
Anak itu mau melanjutkan (sekolah) tidak bisa, yang SMP kemarin beberapa saya bebaskan sampai nggak sekolah, baik SMA maupun SMK.
“Putus sekolah, jelas putus sekolah. Karena diambil copy-nya, rapornya nggak boleh,” katanya.
Salah seorang siswa, Ayu mengaku ijazahnya ditahan sekolah sejak 2016. Hingga saat ini, ijazahnya belum bisa diambil lantaran masih memiliki tunggakan biaya di salah satu sekolah kejuruan swasta di Sleman. “Dari 2016, saya lulus 2016. Karena belum bayar tunggakan sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Sementara itu, Kepala ORI DIY, Budhi Masturi menyebut dari aduan yang diterima kasus ini terjadi hampir di seleuruh wilayah DIY.
“Kabupaten dan kota di DIY ada kasusnya sehingga kita harus melakukan proses-proses yang akurat karena kita harus mendapat by name by address-nya,” katanya.
Budhi menambahkan dari aduan hari ini tercatat ada 278 anak yang ijazahnya masih ditahan. Mereka berasal dari seluruh wilayah DIY. Langkah pertama, ORI akan meminta data rinci siswa yang belum menerima ijazah. Setelah itu, ORI akan melakukan langkah selanjutnya. “Nanti tiap sekolah kita akan minta berapa jumlahnya, siapa nama anak, setelah itu kita baru akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berikutnya,” ucapnya. (cty/dew)